ASN Pemkab OKI Wajib Lapor Harta Kekayaan

 

ASN Pemkab OKI sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan. Tak hanya harta kekayaan pribadi, namun juga pasangan serta anak yang masih dalam tanggungan.

ASN yang wajib melaporkan antara lain para Pejabat Eselon II, Kasubbag Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta Pengurus Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan secara elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh administrator KPK, jika laporan dirasa tidak lengkap/ tidak sempurna sesuai kriteria maka pelapor diharuskan memperbaiki laporannya sampai pelapor diberikan Tanda terima LHKPN Lengkap. Hal tersebut juga didasari dasar hukum yang kuat antara lain:

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  3. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Panduan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk melayani masyarakat sesuai dengan visi pembangunan yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Berwibawa yang dimulai dari mencetak para ASN unggul, berkualitas, dan berintegritas.