DINAS KOPERASI, UKM DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

DINAS KOPERASI, UKM DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di Bidang Koperasi,Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan  Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas  Koperasi, Usaha  Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan Unsur Pelaksana Operasional Dinas Daerah.

Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan  orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan  atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. 

Usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

Industri Kecil Menengah yang selanjutnya di sebut IKM adalah perusahahan kecil dan menengah yang mengelola atau memproduksi bahan mentah menjadi setengah jadi dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi yang bisa langsung dipasarkan atau diterima konsumen.

 

Profil Pimpinan

 

 

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kab. OKI

 

Herliansyah,S.STP.,M.Si
Jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kab. OKI
Pangkat, Golongan Pembina TK.I / (IV.b)
Unit Kerja Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kab. OKI
Alamat Kantor Jl. Letnan Darna Jambi No.02 Kayuagung

 

Struktur Organisasi