DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disingkat Disdukcapil, adalah lembaga daerah dibidang penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah dan guna meningkatkan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran pendudukan, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Disdukcapil sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 

 

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Fungsi

  1. Penyusunan Program dan Anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan,urusan tata usaha,rumah tangga dan barang milik Negara/Daerah;
  4. Pengelolaan urusan ASN;
  5. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, inovasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja samaadministrasi kependudukan,pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasikependudukan;
  7. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  9. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi Kependudukan;
  12. Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  13. Melaksanakan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  14. Mengevaluasi kinerja bawahan; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Profil Pimpinan

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. OKI

 

 

Hendri,SH,MM
Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pangkat, Golongan Pembina TK I/ IV.b 
Unit Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Kantor Jalan Sepucuk, Kedaton, Kec. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 30614

 

Struktur Organisasi